You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Ribu Siswa di Jakut Belum Miliki KJP
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

42 Ribu Siswa di Jakut Terima KJP

Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara menyebutkan, hingga ini tercatat sebanyak 30 ribu siswa belum memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP), dari total penerima KJP sebanyak 42 ribu siswa.

Baru 12 ribu siswa yang memiliki KJP yang tersebar di enam wilayah kecamatan

"Baru 12 ribu siswa yang memiliki KJP yang tersebar di enam wilayah kecamatan," kata Mustafa Kemal, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Kamis (10/9).

Di Jakarta Utara terbagi menjadi Suku Dinas Pendidikan Wilayah I yang meliputi Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan. Kemudian Suku Dinas Pendidikan Wilayah II terdiri dari Kecamatan Cilincing, Koja dan Kelapa Gading.

Besok, Pemilik KJP Gratis Naik Transjakarta

Sedangkan untuk siswa penerima KJP yang masuk wilayah Suku Dinas Pendidikan Wilayah I, dari SD, SMP, SMA, SMU dan siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau sekolah Paket A,B dan C sebanyak 26.407 siswa dengan total dana Rp 79.250.280.000.

Keberadaan KJP bagi siswa, terang Kemal, sangat penting. Sebab, dengan dimilikinya KJP, akan dapat digunakan para siswa untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satunya membeli perlengkapan sekolah di toko-toko yang sudah bekerjasama dengan Pemprov DKI.

Perihal 30 siswa yang hingga saat ini belum memiliki KJP, Kemal menuturkan, pihaknya tidak tahu penyebabnya. Sebab sesuai kewenangan pihaknya dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II hanya melaporkan data siswa penerima KJP. Sedangkan untuk KJP dikeluarkan oleh Bank DKI.

Adapun dana KJP yang dikucurkan Pemprov DKI pada setiap siswa per bulan, untuk siswa sekolah negeri, SD Rp 210.000, SMP Rp 260.000, SMA Rp 375.000, SMK Rp 390.000. Untuk sekolah swasta, SD Rp 210.000 plus uang SPP Rp 130.000, SMP Rp 260 plus uang SPP Rp 170.000, SMA Rp 375.000 plus SPP Rp 290.000, SMK Rp 390.000 plus SPP Rp 240.000. Serta siswa PKBM Rp 210.000.

“Siswa negeri tidak dapat biaya SPP karena ada dana BOP. Sedangkan siswa swasta dapat dana SPP karena semua ditanggung swasta biayanya,” tandas Kemal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Disdik Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Januari 2025

    access_time07-01-2025 remove_red_eye1075 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Penetapan Gubernur dan Wagub Jakarta 2024, Ini Harapan KI DKI

    access_time10-01-2025 remove_red_eye865 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KPU DKI Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time09-01-2025 remove_red_eye848 personFolmer
  4. Kolaborasi Transjakarta-Kopassus Hadirkan Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    access_time08-01-2025 remove_red_eye776 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Reuni Akbar ke-13 Kanti Lamo Kerinci Berlangsung Meriah

    access_time11-01-2025 remove_red_eye712 personNurito